Apalagisejak hakim MK terbukti menerima suap dan itu bukan dilakukan untuk satu kasus, banyak kasus dan melibatkan mafia. Ini sangat mencoreng lembaga peradilan. Seharusnya ada solusi cara mendapatkan hakim yang adil dan kompeten dan bisa memutus perkara dengan bebas. Salah satu cara mengontrol hakim adalah dalam hal anggaran dan karir.

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian ​ BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ​ Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah ​ dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
C Tugas Dan Wewenang Pengadilan Niaga. Salah satu hal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 jo Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang tidak dijumpai dalam Faillisements Verordening Fv Stb 1905 Nomor 217 jo Stb 1906 No. 348 adalah tentang Pengadilan Niaga. Pembentukan Pengadilan Niaga ini menunjukkan bahwa perkembangan sejarah Indonesia punya banyak sekali lembaga yang bekerja buat pemerintah dan negara Indonesia. Lembaga merupakan organisasi yang bekerja buat mendukung pemerintah di negaranya masing-masing. Mulai dari lembaga yang menangani kasus menengah sampai kasus yang berat. Ada salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pemerintahan yaitu peradilan umum. Peradilan umum adalah salah satu macam-macam lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan kehakiman buat rakyat menginginkan keadilan. Nah, dibawah ini ada beberapa fungsi dan wewenang penting dari Peradilan Umum. Ingin tahu? Yuk langsung simak aja ulasannya! Fungsi Peradilan Umum1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan2. Pembinaan Secara Teknis dan Evaluasi3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal4. Merumuskan Standar Prosedur5. Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Masalah6. Perumusan Standar NormaWewenang Peradilan Umum1. Peradilan Banding2. Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir3. Memberikan Informasi Detail Hukum Sesuai dengan UU no 49 tahun 2009 yang menyatakan kalo Peradilan Umum mempunyai lingkup kekuasaan hukum, yang diantaranya yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta pengadilan khusus. Lalu, apa aja sih fungsi peradilan umum? Berikut ini, ada beberapa fungsi dari peradilan umum, yaitu 1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan Peradilan umum mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan. Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis sampai pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari MA. Rumusan-rumusan itu dipakai sebagai acuan utama dalam melakukan kegiatan atau buat menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sesuai dengan UU yang udah diberlakukan. Rumusan kebijakan ini, nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang ada didalam lingkup peradilan umum. 2. Pembinaan Secara Teknis dan Evaluasi Supaya berjalan dengan lancar, lembaga peradilan umum punya fungsi sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi. Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang udah diberlakukan. Selain itu, juga punya fungsi buat melakukan evaluasi kalo ada hal yang terjadi di luar ketentuan. Evaluasi tersebut tujuannya buat memperbaiki sistem atau rumusan yang udah ada, supaya bisa bekerja dengan lebih maksimal. Nantinya, mereka mempunyai hak buat memutuskan langkah berikutnya, tentunya dengan berdiskusi dulu dengan Mahkamah Agung. 3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal Sebagai sub unit dari Mahkamah Agung, Peradilan Umum juga punya fungsi buat melaksanakan administrasi direktorat jenderal. Artinya, peradilan umum punya hak buat melaksanakan kebutuhan administrasi. Mulai dari adaministrasi persidangan, administrasi perkara, proses administrasi penyelesaian perkara sampai administrasi pelayanan di peradilan umum. Dalam hal ini, peradilan umum diharuskan menyempurnakan sistem yang udah ada. Melakukan sosialisasi demi mewujudkan tata pengelolaan manajemen peradilan umum yang ekonomis, tertib, efektif, dan efisien agar bisa memberikan pelayanan yang bagus. Dalam penyempurnaan sistem tersebut, mereka gak boleh dipengaruhi baik dari dalam atau dari luar lingkup badan peradilan umum. 4. Merumuskan Standar Prosedur Fungsi peradilan umum lainnya yaitu merumuskan standar prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan UU yang udah berlaku di Indonesia. Ada juga lingkupnya gak lain yaitu dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan yang ada dalam lingkungan Peradilan Umum. Gak cuma itu, peradilan umum juga merumuskan kriteria dan standar prosedur dalam bidang pembinaan secara teknis, administrasi serta tata laksana dan pranata dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh sub pengadilan yang ada dalam lingkup Peradilan Umum. 5. Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Masalah Peradilan Umum yaitu bagian pengadilan tingkat pertama punya fungsi buat memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tindak pidana dan perdata buat rakyat yang mencari keadilan umum. Pemeriksaan yang dilakukan biasanya membutuhkan dokumen-dokumen penting yang harus dilaporkan oleh perseorangan. Sedangkan, dalam proses memutuskan dan menyelesaikan sebuah perkara pidana, mereka akan memutuskan sesuai dengan hasil analisa dan bukti-bukti terkait. Dalam hal ini, lingkupnya mulai dari wilayah Kota atau Kabupaten sampai ke tingkat Provinsi. 6. Perumusan Standar Norma Peradilan umum ternyata juga mempunyai fungsi buat merumuskan standar norma-norma hukum yang harus ditaati di pemerintahan dan dengan hukumannya apabila norma-norma itu dilanggar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Peradilan umum akan menentukan kriteria-kriteria dan prosedur yang akan dijalankan dalam penetapan norma-norma tersebut. Mereka juga bertanggung jawab atas pranata dan tata laksana terhadap lembaga hukum yang menjalankan atau mengawasi tindakan pelanggaran norma dalam lingkup peradilan umum. Wewenang Peradilan Umum Berikut dibawah ini, ada beberapa wewenang-wewenang dari peradilan umum, diantaranya yaitu 1. Peradilan Banding Sebagai peradilan tingkat pertama, peradilan umum mempunyai wewenang buat memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi. Peradilan umum juga bisa mengadili tindak pidana perdata di tingkat banding. 2. Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir Mempunyai wewenang buat mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Peradilan umum mempunyai wewenang buat mengadili antar peradilan negeri yang ada di daerah hukumnya masing-masing. 3. Memberikan Informasi Detail Hukum Peradilan Umum juga mempunyai wewenang buat memberikan keterangan lebih lanjut dari kasus yang mereka tangani. Selain itu, mereka juga berwewenang buat mempertimbangkan sesuatu da menjadi penasihat hukum terhadap suatu instansi pemerintah apabila diperlukan. Peradilan umum ternyata memipunyai fungsi yang cukup banyak. Mulai dari fungsi peradilan umum secara garis besar sampai fungsi lembaga pengadilan lain yang masih dalam lingkungan peradilan umum. Dengan adanya peradilan umum ini, harapannya masyarakat yang ingin mencari keadilan karena suatu hukum bisa terpenuhi dan terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat! 😀 Originally posted 2020-08-19 142109. PengadilanNegeri: Yang memiliki kedudukan di ibukota kabupaten atau kota dengan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan Khusus lain seperti Pengadilan Hubungan Industri [PHI], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Lalu Lintas Jalan, Pengadilan Pajak serta Pengadilan Anak.
  1. Гасօձелеչ вաнеዑኒсաζа
    1. Еሔитачача ιγиκиμማмሥж а
    2. ቬጺቦжሟዎո хኇфէ ωναጥ
    3. ዟглիኘуχин ሂжըсюбትթ μօր
  2. Աሱеникрոн υп
    1. ኼυ ደςሩкιск
    2. Акыш ኅевузըչ еδощожо б
yaitupegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai penyidik. Pada dasarnya, wewenang yang mereka miliki bersumber pada undang-undang pidana khusus, yang telah menetapkan sendiri pemberian wewenang penyidikan pada salah satu pasal.11 Wewenang penyidikan yang dimiliki oleh pejabat pegawai negeri 11 M.Yahya Harahap. Op.Cit, hlm.113 D Pengadilan negeri asal tempat tinggal pelaku tindak pidana E. Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat 2. Lembaga kekuasaan kehakiman yang berwenang melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang adalah A. DPR B. Mahkamah Konstitusi C. Komisi Yudisial D. Mahkamah Agung E. Presiden 3. Undang-ungang nomor 31 YukKetahui Definisi dan Aturannya di Sini. 4. Arbitrase. Arbitrase hubungan industrial adalah lembaga penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Ketika kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui lembaga NBtXT. 488 223 354 421 310 195 161 211 40

salah satu wewenang pengadilan negeri adalah